Sirra menyampaikan bahwa Ahok sepakat untuk tidak mendaftarkan pra-peradilan lantaran menghormati proses hukum yang berlaku. Sebab, Sirra menjelaskan, langkah pra-peradilan merupakan mekanisme yang menguji proses penegakan hukum, yang berarti apakah syarat formal dalam peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan sudah memenuhi asas hukum pidana. 

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan pra-peradilan atas status tersangka yang kini resmi disandang Basuki atau Ahok. "Saya sampaikan dengan tegas bahwa kami tidak akan melakukan langkah hukum pra-peradilan," kata Sirra dalam konferensi pers di posko pemenangan Ahok-Djarot di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016. Sirra juga menyampaikan bahwa ada alasan obyektif, kliennya tidak ditahan. Pertama, Ahok dianggap kooperatif karena datang sendiri untuk diperiksa. Saat diminta untuk datang pun, kata Sirra, Ahok memenuhi panggilan tepat waktu. Selain itu, tidak ada barang bukti yang dihilangkan, dan tidak ada kekhawatiran akan mengulangi perbuatan pidana.

Dia menuturkan, pihaknya tidak ingin berpolemik secara terus-menerus, dan memilih untuk fokus memenuhi hak warga Jakarta yang tiap hari berkonsultasi kepada Ahok. Untuk langkah selanjutnya, Sirra mengatakan akan berkonsolidasi untuk merekonstruksi kembali fakta-fakta yang sudah pihaknya ajukan. "Berupa alat bukti surat, keterangan saksi, ahli, dan persiapkan strategi dalam proses hukum selanjutnya," ujar Sirra.

Ahok resmi menyandang status sebagai tersangka setelah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyampaikan hasil gelar perkara, pagi tadi. Kasus dugaan penistaan agama itu statusnya naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri. Kasus tersebut bermula dari ucapan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, pada akhir September 2016. Ucapan Ahok dianggap menghina Al-Quran dan membuat murka sekelompok organisasi massa Islam. Mereka pun menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut polisi agar melanjutkan proses hukum terhadap Ahok. 

judi online terpercaya
 agen judi online
 judi poker uang asli
 agen poker online terpercaya
 judi bola casino online
situs judi online